Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2023

Apa bedanya addendum dan membuat kontrak baru?

Gambar
  Kapan sebuah kontrak perlu di addendum dan kapan harus diganti dengan membuat kontrak yang baru? Pertanyaan-pertanyaan itu sering menjadi pertanyaan besar di kalangan masyarakt. Addendum kontrak atau sering juga disebut amandemen kontrak sederhananya berarti perubahan isi sebuah kontrak, perubahan klausul-klausul kontrak atau pasal-pasal di dalam kontrak. Perubahan itu bisa perubahan ketentuan-ketentuan yang sudah ada dirubah menjadi ketentuan yang baru, bisa juga menambah ketentuan yang memang sebelumnya belum ada atau menghapus ketentuan yang sudah ada misalnya merubah ketentuan mengenai proses pengeluaran invoice dalam jual beli barang yang awalnya pada saat barang sampai dan atau datang, menjadi 1 (satu) hari setelah barang sampai. Sebuah adendum kontrak dibuat pada saat kontraknya masih berlaku efektif ya masih mengikat para pihak dan jangka waktunya belum berakhir. Jika jangka waktunya sudah akan berakhir dan akan diperpanjang maka perpanjangan kontrak itu juga bisa di...