Apa bedanya addendum dan membuat kontrak baru?

 

Kapan sebuah kontrak perlu di addendum dan kapan harus diganti dengan membuat kontrak yang baru? Pertanyaan-pertanyaan itu sering menjadi pertanyaan besar di kalangan masyarakt.

Addendum kontrak atau sering juga disebut amandemen kontrak sederhananya berarti perubahan isi sebuah kontrak, perubahan klausul-klausul kontrak atau pasal-pasal di dalam kontrak. Perubahan itu bisa perubahan ketentuan-ketentuan yang sudah ada dirubah menjadi ketentuan yang baru, bisa juga menambah ketentuan yang memang sebelumnya belum ada atau menghapus ketentuan yang sudah ada misalnya merubah ketentuan mengenai proses pengeluaran invoice dalam jual beli barang yang awalnya pada saat barang sampai dan atau datang, menjadi 1 (satu) hari setelah barang sampai.

Sebuah adendum kontrak dibuat pada saat kontraknya masih berlaku efektif ya masih mengikat para pihak dan jangka waktunya belum berakhir. Jika jangka waktunya sudah akan berakhir dan akan diperpanjang maka perpanjangan kontrak itu juga bisa dilakukan dengan addendum misalnya pada awal perjanjian kontrak jangka waktu kontrak kerjasama dilakukan selama 12 bulan, setelah beberapa waktu pelaksanaan si berkontrak melakukan pertimbangan tertentu, misalnya karena masih adanya hak dan kewajiban yang belum dilaksanakan maka jangka waktu kontraknya diperpanjang dengan membuat Adendum yang merubah klausul khusus tentang jangka waktunya menjadi selama 24 (dua puluh empat) bulan. Jadi hanya pasal tentang jangka waktunya saja yang dilakukan perubahan di tengah masa berlakunya sebuah kontrak.

Addendum biasanya dilakukan untuk klausul-klausul yang sifatnya pelaksanaan teknis operasional, jadi perubahan itu biasanya disesuaikan dengan kondisi yang mempengaruhi kerjasamanya saja,  kerja sama yang memang diatur didalam kontrak tersebut.

Perubahan isi kontrak tersebut biasanya dengan cara membuat dokumen baru yang biasanya dokumennya diberi judul addendum. Dengan ditandatanganinya dokumen addendum maka para pihak dianggap sepakat untuk merubah bagian-bagian spesifik dari kontrak tersebut dan perubahan itu nantinya akan mengikat secara hukum.

Dalam adendum sebuah kontrak di bagian akhir dokumen addendum juga biasanya dicantumkan klausul “dengan adanya adendum ini merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak sebelumnya”. Hal  ini berarti kontak awal sebelum adanya perubahan masih tetap ada, masih berlaku dan mengikat secara hukum serta hubungan kerjasama juga masih tetap dilaksanakan, hanya bagian-bagian tertentu nya saja yang dirubah.

Selain addendum opsi lainnya untuk merubah ketentuan yang ada di dalam kontrak adalah dengan membuat kontrak baru, dengan menandatangani kontrak baru. Jika di dalam adendum kontrak utamanya sendiri sebenarnya masih berlaku, masih ada, masih tetap digunakan, mengikat para pihak dan hanya beberapa ketentuannya saja yang berubah yang dirasa tidak efektif. Akan tetapi di dalam pembuatan kontrak baru akan muncul hubungan kerjasama yang benar-benar berbeda berdasarkan dokumen kontrak yang baru tersebut. Kerjasama yang sudah disusun berdasarkan kontrak sebelumnya menjadi berakhir dan tidak digunakan lagi, oleh sebab itu dalam pembuatan kontrak baru sebaiknya kontrak lamanya itu sudah berakhir terlebih dahulu atau disepakati untuk diakhiri terlebih dahulu.

Didalam praktek tidak ada ketentuan baku kapan sebuah kontrak perlu dilakukan addendum atau pembuatan kontrak baru. Dasar pertimbangan membuat addendum atau kontrak baru biasanya subjektif tergantung dari efisiensinya, tergantung dari kebutuhan dan kepentingan para pihak pihak-pihak yang terlibat di dalam kontrak tersebut. Tapi sebagai dasar pertimbangan biasanya addendum dibuat untuk melakukan perubahan perubahan isi kontrak yang sifatnya teknis operasional, biasanya dilakukan terhadap tindakan-tindakan pelaksanaan kerja samanya, tindakan-tindakan yang tidak terlalu mempengaruhi esensi dari bentuk kerjasama utamanya. Seperti yang diatur didalam kontrak jika perubahan itu cukup esensial dalam mempengaruhi hubungan kerjasama diantara para pihak apalagi jika sampai hubungan kerjasamanya jadi berbeda sama sekali maka pembuatan kontrak baru akan jadi lebih efisien. Misalnya dalam hubungan sewa-menyewa ruko pemilik ruko dan penyewa sepakat untuk merubah cara pembayaran sewa dari bulanan menjadi sewa tahunan karena penyewa meyakini kalau ruko itu memiliki potensi pasar yang cukup bagus setelah beberapa bulan dia menempati ruko itu. Perubahan klausul cara pembayaran ini bisa dilakukan dengan addendum karena sifatnya teknis pelaksanaan spesifik hanya perubahan bagian pembayaran uang sewanya saja.

Akan tetapi jika penyewa bermaksud untuk merombak ruko yang disewanya itu yang bukan miliknya menjadi bangunan baru supaya lebih bonafid dengan cara misalnya merombak struktur utama bangunan Nya maka kontak sewa yang ada tidak cukup relevan jika hanya dilakukan addendum saja. Perubahan kerjasama itu akan lebih efisien apabila para pihak membuat kontrak baru dengan syarat dan ketentuan yang baru.

Tapi sekali lagi dalam perubahan kontrak tidak ada ketentuan baku kapan sebuah kontrk akan dilakukan addendum, kapan pembuatan kontrak akan dilakukan pembuatan kontrak baru. Semua itu tergantung dari kebutuhan dan pertimbangan subjektif para pihak yang menandatangani kontrak, apabila perubahan itu mempengaruhi hubungan kerjasama  secara esensial maka biasanya pembuatan kontrak baru lebih efisien.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEKA-TEKI BINOMO PERJUDIAN BERKEDOK TRADING, MEREKA KORBAN ATAU PELAKU?