TEKA-TEKI BINOMO PERJUDIAN BERKEDOK TRADING, MEREKA KORBAN ATAU PELAKU?
Kejadian yang sedang hangat di perbincangkan di tengah masyarakat saat ini terutama adalah adanya salah satu aplikasi trading yang bernama Binari Option (Binomo). Sebuah aplikasi online yang menggaet konten krator trading sebagai afiliator dengan membuat konten-konten cara mendapatkan uang dengan mudah dan menunjukkan kekayaan dan kesultanan mereka dengan adanya aplikasi itu. Sehingga banyak orang yang tertarik dan akhirnya menggunakan aplikasi Binomo yang di agung-agungkan pengguna bakal medapatkan uang yang banyak, tapi setelah di jalankan bayak yang merasa tertipu dengan aplikasi itu, sehingga banyak korban yang meminta uangnya di kembalikan dan melaporkan affiliator-affiliator tersebut.
Aplikasi Binari Option jika di lihat dari pengertiannya merupakan sebuah platform untuk binary option trading (perdagangan opsi biner). Yang dimaksud dengan opsi (option) adalah sebuah cara untuk ikut berpartisipasi dalam perdagangan jasa keuangan tanpa memiliki aset portofolio sesungguhnya (transaksi derivatif), yaitu dengan menebak perubahan harga dari sebuah aset portofolio. Sedangkan binary option trading adalah perdagangan opsi dengan menebak dari hanya 2 kemungkinan yang tersedia, antara aset portofolio akan naik atau turun (yes or no proposition). Dilihat dari pengertiannya sistem kerja binomo mirip seperti sistem perjudian, karena para trader di aplikasi ini wajib untuk menebak harga yang benar ketika waktu yang sudah di tentukan habis. Jika tebakan salah maka konsekuensinya modal yang telah dipertaruhkan akan hilang.
Trading Binomo merupakan aplikasi trading ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan juga tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Karena cara kerja Binomo ini mirip dengan perjudia. Tindak Pidana Perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang “menjelaskan bahwa setiap orang bisa dihukum penjara setidaknya sepuluh tahun dan denda Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah) jika menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan perjudian,sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan berjudi kepada masyarakat umum, atau turut campur dalam perusahaan untu itu, biarpun ada atau tidak adanya perjanjian atau cara apa saja untuk memakai kesempatan ini, serta turut bermain judi sebagai pencaharian”.
Dan juga Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE yang berbunyi” Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektonik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1 miliar( satu miliar).
Lalu apakah di sini yang dapat di pidana hanya para affiliator saja? Dilihat dari pengertian pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) UU ITE tersebut bukan hanya affiliatornya saja yang bisa di pidana, karena dalam tindak pidana perjudian tidak mengenal istilah “korban”. Semua pihak yang terlibat dalam permainan judi dinilai sebagai pelaku tindak pidana perjudian terlepas mereka menang ataupun kalah. Karena dari ketentuan kedua peraturan tersebut dalam permainan judi terdapat unsur keuntungan yang bergantung pada keberuntungan atau kemahiran pemain, selain itu dalam permainan judi juga melibatkan pertaruhan. Penjelasan ini sesuai dengan sistem kerja atau cara kerja yang ada dalam aplikasi Binomo. Jadi dapat disimpulkan bahwa Binomo bukan merupakan aplikasi trading, akan tetapi aplikasi judi online yang berkedok trading dengan menyertakan jenis aset yang diperdagangkan dalam sistem tebak menebak berupa indeks saham, beragam kripto, forex dan komoditas. Entah itu affiliator ataupun anggotanya mereka sama-sama pelaku judi. Yang membedakan disini jika seorang affiliator, mereka akan medapatkan keuntungan dari kekalahan para anggota sebanyak 70% (tujuh puluh persen) dari modal yang di pertaruhkan, akan tetapi untuk para anggota, jika mereka kalah/lost mereka tidak mendapatkan apa pun. Jadi untuk para pembaca, jangan percaya apapun jenis investasi jika itu tidak berwujud dan tidak bernilai. Karena itu dapat dipastikan investasi tersebut adalah investasi bodong, bahkan para terlibat bisa terjerat hukum pidana.
Komentar
Posting Komentar